Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Natal di Balik Jeruji: Alex Riwu Kaho, Penahanan, dan Sunyi Hukum yang Menunggu Kepastian

123
×

Natal di Balik Jeruji: Alex Riwu Kaho, Penahanan, dan Sunyi Hukum yang Menunggu Kepastian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUPANG | LINTASTIMOR.ID
Natal selalu identik dengan pulang. Namun bagi Harry Alexander Riwu Kaho, mantan Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur, makna pulang tahun ini berada di persimpangan hukum. Di tengah dingin ruang tahanan dan hangatnya kalender liturgi yang mendekat, hukum dan kemanusiaan kini berjalan berdampingan—namun tak selalu seirama.

Melalui kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga, Alex—demikian ia akrab disapa—berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sebuah langkah hukum agar ia dapat merayakan Natal di luar Rumah Tahanan Negara.

Example 300x600

Alex saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) yang dibeli melalui PT MNC Sekuritas. Transaksi tersebut terjadi pada Februari 2018.

Sejak Jumat (12/12/2025), Alex resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan menjalani masa penahanan di Rutan Klas IIb Kupang, sembari mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.


Praperadilan dan Ruang Tafsir Keadilan

Kuasa hukum memastikan bahwa penangguhan penahanan segera diajukan. Selain itu, opsi praperadilan masih dikaji sebagai langkah hukum lanjutan.

Apolos menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kemanusiaan, khususnya momentum Hari Raya Natal. Ia menyatakan kliennya merasa menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi tersebut.

“Klien kami adalah korban penipuan. Transaksi itu dilakukan dalam konteks jabatan, dengan pengawasan OJK, dan tidak ada aliran dana ke rekening pribadi sebagaimana hasil penelusuran PPATK,”
Apolos Djara Bonga, Kuasa Hukum

Menurut Apolos, pembelian MTN dilakukan ketika Alex masih menjabat Kepala Divisi Treasury hingga kemudian menjadi Direktur Utama Bank NTT. Ia menilai perkara ini perlu dilihat secara utuh, proporsional, dan tidak dipotong oleh asumsi.


Versi Penegak Hukum: Prosedur yang Dipertanyakan

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, memaparkan dugaan pelanggaran prosedur dalam transaksi tersebut. Menurut Kejati, Alex diduga menyetujui pembelian MTN tanpa uji tuntas, analisis risiko, serta tanpa persetujuan direksi, sehingga bertentangan dengan standar operasional perbankan.

Kejati NTT juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
LD (beneficial owner PT SNP), DS (mantan Direktur Investment Banking MNC Sekuritas), AI (mantan Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas), serta AE (mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas).

Dalam konstruksi perkara, PT SNP disebut telah bermasalah sejak awal, dengan dugaan laporan keuangan palsu, piutang fiktif, dan jaminan ganda, guna menutupi kondisi keuangan yang tidak sehat, termasuk utang Rp2,4 triliun kepada Bank Mandiri.

Perusahaan tersebut akhirnya gagal membayar kupon dan pokok MTN pada 2020. Negara, berdasarkan laporan BPK, disebut mengalami kerugian hingga Rp50 miliar, serta muncul dugaan fee ilegal 3,5–4 persen di luar fee resmi.


Hukum, Natal, dan Batas Kemanusiaan

Sebelum ditahan, Alex menjalani pemeriksaan intensif dengan 37 pertanyaan dari penyidik pidana khusus Kejati NTT. Usai mengenakan rompi tahanan, ia menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum.

Ia kini menjalani masa penahanan 20 hari, hingga 31 Desember 2025, sambil menunggu kelanjutan proses hukum.

Di titik ini, perkara bukan hanya soal pasal dan angka kerugian. Ia juga menyentuh ruang sunyi di mana hukum diuji: antara ketegasan penegakan dan kebijaksanaan kemanusiaan.

“Hukum harus berjalan. Namun keadilan tidak pernah kehilangan nurani,”
Catatan Redaksi

Natal akan tetap datang. Pertanyaannya: di ruang mana hukum mengizinkan seseorang menantinya—di balik jeruji, atau di luar, dengan tanggung jawab hukum yang tetap melekat.

Example 300250