Isu Beredar, Yayasan Angkat Suara: “Mandat Tidak Pernah Berpindah”
TIMIKA |LINTASTIMOR.ID)— Dana Abadi untuk Suku Amungme dan Suku Kamoro kembali menjadi arus deras pembicaraan publik di Mimika. Di tengah beredarnya spekulasi soal perpindahan mandat, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) berdiri tegak: kendali penuh tetap berada di tangan YPMAK, sejak awal hingga hari ini.
Ketua Pembina YPMAK, Engel Enoch, memutus keraguan itu.
“Tidak ada satu pun keputusan Rapat Pembina yang memindahkan mandat pengelolaan Dana Abadi kepada entitas mana pun. Tidak pernah.”
Pernyataan tersebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan penegasan otoritatif terhadap isu yang selama beberapa pekan mengaburkan persepsi publik.
Sejak 2003, Dana Abadi yang menjadi nadi pemberdayaan masyarakat adat di wilayah tambang PT Freeport Indonesia telah dikelola dengan pola tata kelola yang dikunci secara formal melalui Rapat Pembina YPMAK—forum tertinggi yang mewakili unsur PT Freeport Indonesia, MIND ID, Lemasa, Lemasko, dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Di sinilah legitimasi itu berakar. Setiap kebijakan, mulai dari strategi investasi, penempatan dana, hingga alokasi program tahunan, lahir dari forum ini. Tidak ada ruang bagi interpretasi liar atau pengambilan alih sepihak. Engel menegaskan, struktur itu masih utuh dan tidak pernah dipersoalkan dalam forum resmi.
“Informasi yang keliru harus diluruskan. Kita menjaga ketertiban komunikasi publik agar masyarakat tahu siapa yang memegang mandat, dan siapa yang tidak.” ujar Engel Enoch.
Nada tegas ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai narasi yang mencoba menggiring persepsi bahwa Dana Abadi sudah atau akan dipindahkan ke badan lain.
YPMAK melihat itu sebagai ancaman terhadap kepercayaan publik—kepercayaan yang dibangun selama dua dekade.
Dengan penegasan ini, YPMAK memperkokoh posisinya sebagai satu-satunya lembaga yang sah dan diberi mandat penuh untuk mengelola dana kemitraan Freeport bagi masyarakat Amungme dan Kamoro.
“Komitmen kami jelas: kami bekerja berdasarkan keputusan resmi Rapat Pembina YPMAK. Itu satu-satunya dasar yang berlaku.” tutup Engel.
















