TIMIKA, [LINTASTIMOR.ID] —
Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat adat. Komitmen itu diwujudkan melalui pembagian Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada anggota Dewan Adat serta peresmian kantor baru Lemasa yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Timika, Papua.
Ketua Lemasa, Johnny Stingal Beanal, menjelaskan dua agenda penting digelar sekaligus, yakni pemberian SPK kepada 18 anggota Dewan Adat Amungme dan penanaman papan nama kantor baru sebagai simbol eksistensi lembaga di 11 wilayah adat.
“Dengan penanaman papan nama ini, kami ingin menunjukkan eksistensi Lemasa di seluruh wilayah adat. Kantor ini adalah honai bagi masyarakat Amungme yang berdomisili di Kabupaten Mimika,” ujar Johnny, Kamis (30/10/2025).
Johnny menambahkan, kehadiran kantor baru Lemasa menjadi tempat untuk menampung aspirasi dan menyelesaikan persoalan masyarakat adat, khususnya yang berkaitan dengan tujuh suku besar di Kabupaten Mimika.
“Selama ini masyarakat sering bingung mencari kantor Lemasa. Kini, kami berharap seluruh masyarakat Amungme dapat datang dan berdiskusi di sini untuk mencari solusi terbaik bagi kita semua,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Lemasa, Jan Magal, menjelaskan bahwa pembagian SPK kepada 18 anggota Dewan Adat merupakan tindak lanjut dari pengangkatan mereka pada 26 Agustus 2024. Ia juga menyebut, Lemasa tengah berupaya mewujudkan kantor permanen yang lebih representatif di masa depan.
“Untuk sementara, kantor di Jalan WR Supratman ini menjadi pusat pelayanan Lemasa. Penanaman papan nama ini adalah bukti komitmen kami dalam melayani masyarakat,” katanya.
Jan menambahkan, Lemasa kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah donatur untuk menjalankan program kerja selama setahun ke depan. Beberapa program prioritas meliputi penyelesaian pesangon bagi karyawan Lemasa yang telah meninggal dunia, pendataan ulang anggota Dewan Adat di 11 wilayah adat, serta perumusan isu-isu penting yang akan dibahas dalam Musyawarah Adat (Musdat).
Ia juga menegaskan pentingnya menjalankan lembaga secara tertib dan sesuai mekanisme adat.
“Setiap keputusan Lemasa harus berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku. Lembaga ini tidak bisa dijalankan semena-mena oleh sekelompok orang. Semua keputusan final harus melalui Musdat sesuai amanat para pendiri Lemasa,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jan menyebut bahwa 18 anggota Dewan Adat yang menerima SPK merupakan perwakilan dari 11 wilayah adat yang berada di Domalia, Timika. Setelah acara ini, Lemasa akan turun langsung ke masing-masing wilayah untuk memastikan kelengkapan struktur dan koordinasi.
Acara peresmian kantor Lemasa turut dihadiri tujuh pendiri lembaga, di antaranya Johanis Kasamol selaku pemegang tongkat lembaga, 18 anggota Dewan Adat, empat kepala biro, serta sejumlah tokoh masyarakat Amungme. Hadir pula Florensius Beanal, salah satu anggota Amungme Neisorei yang ikut menyaksikan momentum bersejarah tersebut.
Dengan dibukanya kantor baru ini, Lemasa berharap dapat memperkuat peran adat dalam pembangunan daerah serta menjadi ruang terbuka bagi masyarakat Amungme untuk menyampaikan suara, menjaga marwah, dan memperjuangkan hak-hak mereka di tanah adat sendiri.
















