TIMIKA, [LINTASTIMOR.ID] – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paliling, menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian laporan dan syarat administrasi penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi krusial agar pencairan tahap ketiga dapat terlaksana tepat waktu sebelum batas akhir pada November 2025.
Menurut Yohana, penyaluran dana Otsus tahun ini dibagi dalam tiga tahap: 30 persen pada April, 45 persen pada Juni, dan 25 persen pada tahap akhir di November. Namun, tahap kedua mengalami keterlambatan hampir dua bulan akibat sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum melengkapi dokumen pendukung.
“Untuk pencairan pertama saja, semua dokumen pengadaan barang dan jasa wajib diunggah dalam sistem. Jika tidak, dana tidak akan dibayarkan. Ini bukan soal satu OPD, tapi tentang Mimika secara keseluruhan. Harus 100 persen lengkap baru bisa dicairkan,” tegas Yohana.
Ia menjelaskan, syarat pencairan tahap ketiga menitikberatkan pada realisasi serapan anggaran minimal 70 persen serta capaian kinerja fisik dan keuangan. Saat ini, beberapa OPD masih dalam proses melengkapi laporan akhir, yang jika tak segera rampung, berpotensi menghambat pencairan dana tahap terakhir.
Lebih lanjut, Yohana mengungkapkan bahwa total dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang diterima Kabupaten Mimika untuk tahun anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp196 miliar. Meski demikian, DTI mengalami penurunan signifikan sekitar 30 persen atau Rp26 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan ini bukan hanya terjadi di Mimika, tapi bersifat nasional. Jika tahun ini DTI sekitar Rp30 miliar, tahun depan hanya Rp9,2 miliar,” jelasnya.
Yohana menambahkan, dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dari Otsus masih bisa digunakan pada tahun berikutnya, berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan hangus bila tidak terserap.
Ia menutup dengan penegasan agar seluruh OPD bergerak cepat menyelesaikan laporan dan syarat salur tahap III sebelum pertengahan November 2025, guna memastikan pencairan dana berjalan tanpa hambatan.
“Kita harus genjot sampai tuntas. Jika terlambat lagi, dampaknya bukan hanya ke OPD, tapi ke kinerja kabupaten secara keseluruhan,” pungkas Yohana.