BA’A, [LINTASTIMOR.ID] — Suara dari Perbatasan untuk Perdamaian Dunia.
Di tengah perjalanan panjang mencari keadilan, secercah kabar datang dari Kepolisian Resor Rote Ndao. Harapan itu tertulis rapi dalam selembar surat resmi bernomor B/1420/X/RES.2.5/2025/Reskrim, bertanggal 9 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Imelda Christina Bessie.
Surat tersebut berisi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A2 Ke-2, sebagai bentuk transparansi Polres Rote Ndao dalam menangani dugaan tindak pidana yang dilaporkan Imelda sejak Maret 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Markus Yosepus Foes, S.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao, dijelaskan langkah-langkah penyidik dalam memproses laporan tersebut, termasuk klarifikasi kepada sejumlah pihak terlapor dan pelapor.
“Kami mengapresiasi kerja profesional Polres Rote Ndao, khususnya Kasat Reskrim AKP Markus Foes, yang telah memberi perhatian dan perkembangan penyidikan secara resmi kepada saya sebagai pelapor,” ujar Imelda Christina Bessie, saat dihubungi Lintastimor.id, Sabtu malam (11/10/2025).
Imelda menilai, terbitnya SP2HP ini menjadi tanda bahwa hukum masih bekerja dengan nurani, dan bahwa kepolisian benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih yang tulus kepada jajaran penyidik, termasuk Aiptu I Made Budiasa, penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
“Saya percaya bahwa langkah kepolisian ini bukan hanya administrasi, melainkan bentuk kesungguhan untuk menegakkan keadilan. Dari Ba’a, dari Rote Ndao, saya belajar bahwa kebenaran selalu menemukan jalannya,” tutur Imelda dengan suara lirih, namun penuh keyakinan.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menjelaskan dasar hukum penyelidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta berbagai peraturan pendukung lainnya. Disebut pula sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk klarifikasi dan koordinasi penyidikan, baik pelapor maupun terlapor, termasuk pemeriksaan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti Syahida Nurani, S.H., M.H.
Kepolisian juga menyebut bahwa pemeriksaan saksi tambahan akan dilakukan untuk memperkuat unsur subyektif dalam perkara tersebut, serta menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan penyelidikan sesuai hukum acara dan asas keadilan. Semua langkah kami terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan resmi AKP Markus Yosepus Foes, S.H., selaku Kasat Reskrim Polres Rote Ndao dalam surat tersebut.
Bagi Imelda, surat ini bukan hanya kabar hukum — melainkan secarik harapan bahwa perjuangan panjang mencari keadilan tidak sia-sia. Ia menyebut, setiap tanda tangan di atas kop surat kepolisian adalah jejak tanggung jawab dan doa dari warga perbatasan yang mendambakan keadilan yang setara.
“Saya bersyukur. Bukan karena prosesnya mudah, tetapi karena ada aparat yang tetap menjaga nurani dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya lembut, menatap ke arah langit senja Ba’a yang mulai jingga.
Surat itu kini terlipat rapi di tangannya — bukan sekadar dokumen, melainkan simbol keyakinan bahwa keadilan di negeri ini masih hidup.
Dari pulau kecil yang berdiri di tepi samudra, suara seorang perempuan perbatasan menggema lembut:
“Keadilan adalah cahaya yang tak pernah padam, dan kepolisian adalah lentera yang menuntun langkah rakyat kecil menuju terang itu.”
️ Tagline: Lintastimor.id – Suara dari Perbatasan untuk Perdamaian Dunia