Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Prada Lucky dan Luka di Barak Sendiri

16
×

Prada Lucky dan Luka di Barak Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Keadilan boleh terlambat, tapi tidak boleh padam. Sebab di setiap pengkhianatan, selalu lahir keberanian untuk menuntut terang.”

KUPANG [LINTASTIMOR.ID] — Suara dari Perbatasan untuk Perdamaian Dunia.
Ketika prajurit muda bernama Prada Lucky Saputra Namo tewas bukan di medan perang, tapi di tangan rekan-rekannya sendiri di barak Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nusa Tenggara Timur — nurani bangsa ini bergetar.
Ia gugur bukan oleh peluru musuh, melainkan oleh peluru pengkhianatan dalam barisan sendiri.

Example 300x600

Berkas yang Bolak-Balik, Keadilan yang Tertunda

Kasus kematian Prada Lucky hingga kini belum juga menemukan ujung hukum yang pasti.
Kepada kuasa hukum keluarga korban, pihak Oditur Militer Kupang menyatakan bahwa berkas perkara masih berputar di antara POM, Oditur, dan Papera (Perwira Penyerah Perkara).

“Berkas dari POM kalau tidak disetujui Papera, tidak dilimpahkan ke Oditur. Tapi ini dibalik — dari Oditur dulu, baru ke Papera, lalu kembali lagi ke Oditur sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Berkas masih bolak-balik, sementara masa penahanan para pelaku hampir habis,” ujar sumber keluarga, Jumat (10/10/2025).

Situasi itu menimbulkan kekhawatiran, sebab bila masa penahanan 195 hari habis tanpa pelimpahan perkara, para tersangka bisa bebas demi hukum, sementara penyidikan belum rampung.

Danrem: “Papera Bukan Kewenangan Kami”

Dalam pertemuan dengan kuasa hukum keluarga korban, Danrem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam proses hukum.

“Proses hukum pelaku pembunuhan Prada Lucky, kami tidak intervensi. Kami urus laporan yang ditujukan ke Pak Chrestian Namo (kasus internal). Terkait Papera bukan kewenangan Danrem, itu kewenangan Pangdam dan Brigade,” ujarnya tegas.

Sementara itu, di tempat terpisah, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan kasus ini tetap berjalan.

“Proses sudah dilimpahkan ke Oditur Militer, dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme berikutnya,” kata Pangdam seperti dikutip Antaranews.com.

Papera dan Jalur yang Rumit di Hukum Militer

Dalam sistem hukum acara militer, Papera (Perwira Penyerah Perkara) memiliki peran penting.
Papera-lah yang menentukan apakah suatu perkara:

  1. Dilimpahkan ke Pengadilan Militer,
  2. Diserahkan ke Pengadilan Umum, atau
  3. Ditangani oleh Angkum (Atasan yang Berhak Menghukum).

Dalam kasus Prada Lucky, Angkum disebut adalah Danyon, yang justru diduga keluarga korban turut bertanggung jawab karena dianggap membiarkan penganiayaan terjadi di bawah komandonya sendiri.

Inilah simpul hukum yang kini menjerat keadilan: ketika komando yang harus menegakkan disiplin, justru berada dalam lingkar perkara.

Analisis Hukum Acara Militer

Dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer, pelimpahan oleh Oditur Militer, dan persetujuan penyerahan perkara oleh Papera.
Namun bila proses berlarut hingga masa penahanan 195 hari berakhir, penahanan memang gugur — tetapi perkara tidak otomatis selesai.

Artinya, pembebasan demi hukum tidak meniadakan tindak pidana, hanya menghapus hak penahanan.
Apabila penyidik atau oditur sengaja menunda pelimpahan hingga masa tahanan habis, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).

Secara prinsip, keluarga korban dapat mengajukan permohonan pengawasan dan pemeriksaan khusus ke Oditurat Jenderal TNI serta Puspom TNI, bahkan melibatkan Komnas HAM bila ada dugaan pelanggaran hak asasi dalam penegakan hukum.

Ketika Keadilan Tertinggal di Barak

“Prada Lucky bukan sekadar nama di buku militer. Ia lambang dari luka yang menganga, dari sumpah prajurit yang dikhianati oleh tangan-tangan berlumur darah.”

Dari barak kecil di Nagekeo, kisahnya bergema ke seluruh negeri. Ibunya masih menyalakan lilin di atas pusara, menatap langit dan memanggil nama anaknya.
Tangis itu bukan ratapan, tapi panggilan bagi negara agar bangun dari tidurnya yang panjang.

Ia tak menuntut balas dendam. Ia hanya meminta janji yang diucapkan di bawah merah putih: keadilan untuk setiap warga, keadilan bagi setiap prajurit.

Luka yang Harus Disembuhkan Negara

Kematian Prada Lucky adalah cermin retak dari wajah penegakan hukum militer di negeri ini.
Ketika seorang prajurit gugur oleh rekan sendiri dan keadilan tersesat di jalan birokrasi, bangsa ini kehilangan sesuatu yang lebih dari nyawa — ia kehilangan nurani hukumnya.

Keadilan boleh tertunda, tapi ia tak boleh padam.
Sebab dari darah Prada Lucky, bangsa ini diingatkan: pengkhianatan terhadap seorang prajurit adalah pengkhianatan terhadap negara.

Penulis: Akhmad Bumi
Editor: Agustinus Bobe
Tagline: LINTASTIMOR.ID – Suara dari Perbatasan untuk Perdamaian Dunia

 

Example 300250