Scroll untuk baca artikel
Dirgahayu Indonesia 80
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Sopir Taksi Jadi Tersangka, Penumpang KM Binaiya Babak Belur di Pelabuhan Tenau

86
×

Sopir Taksi Jadi Tersangka, Penumpang KM Binaiya Babak Belur di Pelabuhan Tenau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUPANG | LINTASTIMOR.ID) – Suara dari Perbatasan untuk Perdamaian Dunia.
Pertikaian yang bermula dari pelabuhan, berakhir di balik jeruji besi. Polsek Alak resmi menetapkan seorang sopir taksi, Yesaya Andri Agusti Lodoh (30), sebagai tersangka penganiayaan terhadap penumpang KM Binaiya, Kornelis Faot (35), di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kapolsek Alak, AKP Albert Mabel, menegaskan langkah hukum telah diambil untuk menjawab keresahan publik.

Example 300x600

“Dalam kasus tersebut, kami telah menetapkan pelaku penganiayaan di Pelabuhan Tenau sebagai tersangka,” ujar Albert, Rabu (1/10/2025).

Yesaya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Usai ditetapkan tersangka, ia langsung ditahan di sel Polsek Alak untuk 20 hari ke depan.

“Seusai ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Albert.

Polisi kini tengah menyiapkan berkas perkara guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang.

Peristiwa yang mencoreng wajah pelabuhan itu terjadi pada Selasa (23/9/2025) pagi. Kornelis Faot, yang baru saja menapakkan kaki di darat, harus menelan luka pahit ketika tubuhnya dipukul dan dibanting di area parkir.

“Korban mengalami luka robek di kepala akibat dipukul dan dibanting oleh pelaku,” jelas Albert.

Di tengah hiruk-pikuk arus manusia dan kapal, Pelabuhan Tenau menjadi saksi bisu. Luka di kepala Kornelis kini menjelma bukti, sementara sang sopir harus mempertanggungjawabkan amarahnya di ruang sidang pengadilan.


 

Example 300250
Penulis: Agust BobeEditor: Agustinus Bobe