MIMIKA |LINTASTIMOR.ID) — Suasana Kantor Distrik Mimika Timur berubah tegang pada Senin (11/8/2025) ketika sejumlah pegawai memalang pintu masuk, memprotes pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan uang makan. Aksi ini pun mendapat tanggapan langsung dari Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Rettob mengungkapkan, kebijakan pemotongan TPP tersebut bersumber dari Peraturan Bupati (Perbup) lama yang selama ini tak dijalankan, hingga temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaksa penerapannya.
“Perbup ini sebenarnya sudah lama ada. Hanya saja, baru sekarang dijalankan karena ada temuan BPK dan KPK. Saya paham, perubahan mendadak seperti ini membuat pegawai kaget. Wajar mereka bereaksi,” ujar Rettob dengan nada tenang, Selasa (12/8/2025).
Bupati mengaku baru menelaah isi Perbup tersebut dan membuka kemungkinan untuk melakukan revisi, khususnya pada aturan terkait TPP. “Saya sendiri baru membaca detailnya. Bagi saya, kebijakan ini memang mengejutkan, tapi harus dijelaskan agar semua pihak mengerti,” katanya.
Menanggapi desakan agar ia atau wakil bupati turun langsung ke lokasi, Rettob menegaskan telah menginstruksikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) untuk menangani persoalan tersebut. “Saya sudah perintahkan Kabag Tapem turun dan membuat laporan. Hal-hal seperti ini tidak selalu harus Bupati yang turun langsung,” tegasnya.
Aksi protes ini menjadi sorotan publik Mimika, membuka ruang diskusi tentang transparansi pengelolaan TPP, sekaligus mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan, betapapun benarnya, butuh sentuhan komunikasi yang bijak.