NABIRE [LINTASTIMOR.ID] – Kejaksaan Negeri Nabire mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Kamis pagi, 10 Juli 2025, Tim Pidana Khusus bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nabire melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Nabire.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Chrispo Simanjuntak, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Nabire pada Tahun Anggaran 2023.
“Kami telah memeriksa sebanyak 34 orang, terdiri dari 20 anggota DPRD, 14 staf dari bagian keuangan dan persidangan, serta beberapa pihak dari maskapai penerbangan dan hotel,” ungkap Chrispo.
Ia menambahkan, potensi kerugian negara sementara ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
“Setelah proses penggeledahan dan pemeriksaan bukti selesai, kami akan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan, pihak kejaksaan juga telah menyita puluhan bundel dokumen sebagai barang bukti awal untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.